PMI Tabanan Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Tabanan

    PMI Tabanan Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Tabanan
    Ketua Palang Merah (PMI) Tabanan I Made Edi Wirawan, SE., menandatangani bersama MOU dengan ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tabanan.

    TABANAN - Ketua Palang Merah (PMI) Tabanan I Made Edi Wirawan, SE., menandatangani bersama MOU dengan ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berdasarkan sambutannya mengatakan bahwa merupakan bagian dari wujud Dharma Bhakti dan kepedulian terhadap sesama umat, warga masyarakat yang membutuhkan darah dalam perawatan kesehatan demi kelangsungan hidup, Rabu, (26/07/2023).

    Ia juga mengapresiasi setinggi - tingginya kepada ketua pengadilan agama atas prakarsa menjalin kerjasama dan mewujudkannya dalam dokumen MOU tentang donor darah Ini.

    " Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan agama dalam aktifitasnya tidak hanya melaksanakan tugas rutin dalam memberikan pelayanan kepada umat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi utama lembaga "

    " Tetapi juga turut mengemban misi kemanusiaan dalam rangka menyertai kami Palang Merah Indonesia Kabupaten Tabanan, membantu masyarakat yang membutuhkan darah dalam rangka pemnyembuhan sakit yang diderita, " Ucap Ketua PMI Tabanan.

    Tahun 2023 berdasarkan data yang ada, PMI Tabanan menerima permintaan darah dari berbagai rumah sakit baik dalam Kabupaten Tabanan maupun dari luar Kabupaten Tabanan sebanyak 5.563 kantong darah.

    Stok yang berhasil dihimpun oleh PMI Tabanan adalah sebanyak 5.390 kantong darah. 

    " Sehingga kebutuhan darah belum sepebuhnya dapat kami penuhi dan kami harus memberikan fasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan PMI kabupaten lain "

    PMI Tabanan menargetkan 6.000 kantong darah dalam upaya memenuhi kebutuhan darah yang disebutkan diatas.

    Dalam menjalankan misi kemanusiaan, khususnya penyediaan darah haruslah darah yang sesuai dengan darah pasien yang dirawat dan dalam kondisi yang layak pakai.

    " Dalam mentranfusikan ini memerlukan kecermatan dan ketepatan serta kesegaran yang prima, sesuai dengan standar minimal pelayanan yang dipersyaratkan "

    " Serta jenis klasifikasinya sesuai kebutuhan pasien. Hal ini menyebabkan unit pelaksana teknis donor darah yang kami miliki harus melakukan pendataan dan memiliki data base relawan donor darah yang akurat "

    Dengan data tersebut diharapkan dapat tersedianya donor darah untuk kepentingan penyelamatan penderita yang sedang mengalami perawatan.

    Dan darah yang disimpan hanya boleh paling lama adalah 20 hari, karena setelah itu sudah tidak layak untuk ditransfusikan kepada penderita, dari itulah sehingga penyimpanan darah tidak dapat dilakukan dalam jumlah yang besar. (Tim)

    Editor : Ray

    tabanan pmi mou pengadilan
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Tanah Lot Art and Food Festival, Tampilkan...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HUT HIPAKAD ke - 6, DPD Bali Ziarah...

    Berita terkait